Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 840 Gram Ganja dari Aceh, Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap di Belawan

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 15.18
journalist-avatar-top
KP
bawa_840_gram_ganja_dari_aceh_pria_asal_lhokseumawe_ditangkap_di_belawan

Tersangka warga Aceh yang diduga membawa dan mengedarkan ganja kering saat diamankan personel Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satres Narkoba menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP A.R. Riza, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN