Setelah 14 Tahun, Perumda Lae Nciho Usulkan Penyesuaian Tarif Air

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho, Wahlin Munthe. (foto: dok Perumda Air Minum Lae Nciho)
Dairi, MISTAR.ID - Perumda Air Minum Lae Nciho berencana melakukan penyesuaian tarif dasar air minum untuk menunjang pelayanan kepada pelanggan.
Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho, Wahlin Munthe mengatakan, rencana tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam keputusan tersebut, tarif batas bawah untuk Perumda Air Minum Lae Nciho ditetapkan sebesar Rp3.229 per meter kubik, sedangkan batas atas Rp10.840 per meter kubik.
Menurut Wahlin, tarif dasar air minum yang berlaku saat ini sebesar Rp1.700 per meter kubik atau 1.000 liter dan belum mengalami penyesuaian sejak 2012.
“Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya beban operasional dan biaya produksi, maka peningkatan dan penyesuaian tarif mutlak untuk dilakukan. Sebaliknya jika penyesuaian tarif tidak dilakukan, tentunya akan berdampak pada kualitas layanan,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Wahlin berharap penyesuaian tarif dapat dilakukan setidaknya hingga batas bawah sebesar Rp3.229 per meter kubik.
Ia mengklaim tarif yang berlaku saat ini merupakan yang termurah di Sumatera Utara. Menurutnya, tarif batas bawah Rp3.229 per meter kubik juga masih tergolong rendah dibanding perusahaan daerah air minum lainnya di Sumatera Utara.
Wahlin juga menyinggung pembangunan tambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA). Menurutnya, terdapat IPA yang masih dalam tahap pengerjaan dan ada yang sudah selesai dibangun tetapi belum dioperasikan.
“Satu titik IPA sudah uji coba. Pembangunan instalasi tersebut dilakukan untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, berkuantitas dan berkontinuitas,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengoperasian IPA baru membutuhkan tambahan biaya operasional agar produksi air dapat berjalan maksimal.
Karena itu, Wahlin menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring meningkatnya beban operasional dan biaya produksi perusahaan. (*)








































