Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Akan Panggil 13 Perusahaan Sawit

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 10.50 WIB
pansus_plasma_dprd_batu_bara_akan_panggil_13_perusahaan_sawit

Ketua Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara Ismar Khomri (kanan) memaparkan lanjutan agenda Pansus. (Foto: Dokumentasi PD IWO Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batu Bara akan memanggil 13 perusahaan perkebunan sawit untuk mengecek pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, pada lanjutan rapat bersama inisiator, sembilan Zuriat Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara, serta instansi terkait, Selasa (15/9/2026) sore.

“Sejauh ini kerja Pansus Plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang akan dikejar,” ucap Ismar.

Ia juga mengatakan pihaknya tengah memasuki tahap pendalaman penerapan kewajiban perusahaan perkebunan sawit terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen dari luasan HGU.

Sedangkan pemanggilan perusahaan perkebunan sawit dimaksudkan untuk melakukan pengecekan lapangan. Pengecekan itu sendiri untuk memastikan pelaksanaan kewajiban FPKMS di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh poin agenda akan kita tuntaskan, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan sawit, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya menyikapi masukan dari inisiator dan seluruh Zuriat Kedatukan.

Diakuinya, salah satu hal yang belum dibedah secara menyeluruh adalah data calon petani dan calon lokasi (CPCL) dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara yang disebut telah menerima fasilitas plasma.

Ismar menegaskan, mekanisme CPCL menjadi perhatian serius Pansus. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur tata cara pengajuan, persyaratan penerima, hingga tata penerimaan CPCL.

“Kita harus lihat dan teliti serta cek ke lapangan. Jangan sampai data CPCL hanya sebatas administrasi, namun penetapan di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.

Sebelumnya, pada rapat yang sama, sejumlah masukan disampaikan PD IWO Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh selaku inisiator. Pansus juga menerima sejumlah masukan dari delapan Zuriat Kedatukan lainnya.

“Seluruh masukan yang kita terima memang merujuk pada ketentuan kewajiban plasma, antara lain UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, serta regulasi Kementerian Pertanian terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” ucap politisi Partai Golkar tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN