Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pakai Kunci Joker, Dua Pria Bobol Rumah Warga di Hamparan Perak

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 11.15 WIB
pakai_kunci_joker_dua_pria_bobol_rumah_warga_di_hamparan_perak

Salah satu tersangka pembobolan rumah warga di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Dua pria, SM alias M, 45 tahun dan HH alias D, 32 tahun, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, kedua pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci joker. Dari rumah tersebut, mereka mengambil satu unit televisi LED ukuran 31 inci dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci joker, kemudian mengambil barang-barang tersebut dan menjualnya dengan harga sekitar Rp600 ribu,” kata Aditya Sembiring, Rabu (16/9/2026).

Pencurian itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal selama kurang lebih satu minggu.

“Rumah korban saat itu sedang kosong, sedang ditinggal kurang lebih 1 mingguan. Setelah korban kembali, ia terkejut rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang-barang hilang. Hingga pada akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

Kedua pelaku ditangkap di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Etty Lestari, 48 tahun.

Aditya mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN