Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Serbelawan Diringkus Polisi

Pelaku pencurian rumah saat diamankan beserta barang bukti. (foto: istimewa/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar mengungkap kasus pencurian besar-besaran di sebuah rumah kosong Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan empat tersangka sekaligus.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Nursiah Pasaribu, 60 tahun, menerima kabar dari seorang saksi bernama Hasudungan Silalahi, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.19 WIB. Saksi memberitahukan bahwa rumah milik korban diduga telah dibobol pencuri. Rumah tersebut sudah kosong sejak 2019, setelah korban pindah domisili ke Kota Medan.
Keesokan harinya, Senin (1/6/2026), korban bersama saksi mendatangi rumah tersebut. Mereka mendapati kondisi rumah telah berantakan dan hampir seluruh isi rumah raib. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang setelah lebih dahulu dibongkar paksa.
Barang-barang yang hilang terbilang fantastis. Sebanyak 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi 32 inci merek Sharp, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas hingga selimut dilaporkan lenyap. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Laporan resmi kemudian diterima Polsek Dolok Batu Nanggar, Senin (1/6/2026) siang. Mendapat laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang milik korban.
"Tim bergerak setelah laporan diterima. Kami melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri informasi dari masyarakat," ujarnya.
Titik terang muncul ketika polisi menerima informasi adanya sejumlah orang yang menawarkan guci keramik untuk dijual. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Abdul Kadir Bacha alias Kadir 31 tahun, warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan.
Dari hasil interogasi, Kadir mengakui keterlibatannya dan membuka peran tiga pelaku lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pitra Rahmadani alias Pitra 22 tahun, Hendra Gunawan alias Deno 39 tahun, serta Ilham Syahputra alias Putra Botak 20 tahun. Keempatnya merupakan warga sekitar Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Para tersangka mengaku membobol rumah korban melalui bagian belakang rumah, lalu mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor secara bertahap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung goni berisi boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH, serta sejumlah barang lainnya milik korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana junto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana junto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Sibolga Ringkus Pencuri Handphone di Jalan Tenggiri



















