Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sibolga Ringkus Pencuri Handphone di Jalan Tenggiri

Mistar.idSabtu, 6 Juni 2026 19.34
journalist-avatar-top
FM
polres_sibolga_ringkus_pencuri_handphone_di_jalan_tenggiri_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sibolga/Mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga meringkus seorang pria berinisial JS alias Upik, 33 tahun, diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Plt Kasi Humas Polres Sibolga, Aiptu Hadi H Sitanggang, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Dalam laporannya ke polisi, pada tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WIB korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkirnya.

"Beberapa menit kemudian pada saat kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula," ujar Hadi, Sabtu (6/6/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Simare-mare, Kota Sibolga.

"Personel mendatangi lokasi dan mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x, serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN