Polres Labusel Tangkap Penumpang Angkutan Umum Bawa 194 Gram Sabu di Kotapinang

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Labusel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRP alias JALI, 28 tahun, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 194,80 gram di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Sabtu (5/9/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas menghentikan sebuah mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Pria itu warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat digeledah, petugas menemukan tas sandang warna hitam merek Eiger yang dikenakannya. Di dalam tas tersebut terdapat plastik asoi warna hijau yang berisi dua amplop putih.
Setelah diperiksa, kedua amplop tersebut berisi empat plastik klip sabu dengan berat 194,80 gram bruto. Petugas juga mengamankan satu unit handphone Redmi warna hitam di saku celana bagian belakang. Dalam pemeriksaan awal, JALI mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengatakan informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Call Center 110 maupun mendatangi kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
PREVIOUS ARTICLE
Empat Rumah di Lubuk Pakam Hangus Terbakar




















