Personel Polres Labusel Terjerat Kasus Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan salah satu personel Polres Labusel berinisial Bripka YML, 31 tahun, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) 2024 dengan anggaran Rp1,9 miliar, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan berkas perkara Bripka YML sudah masuk ke tahap II. Dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan.
“Memang benar, sudah ditahan kasus dugaan korupsi di Dinsos Labusel. Saat ini berkasnya sudah masuk tahap dua,” ujar Kombes Ferry.
Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan, tersangka ditahan selama 20 hari. Bripka YML dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
Setelah proses tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.[]





















