Saturday, September 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

DAK Rp17,6 Miliar Gagal Disalurkan, Sanksi Pejabat Dairi Bisa Bertambah

Mistar.idSabtu, 12 September 2026 pukul 15.47 WIB
dak_rp176_miliar_gagal_disalurkan_sanksi_pejabat_dairi_bisa_bertambah_

Bupati Dairi Vickner Sinaga (kiri) didampingi Asisten 1, Agel Siregar saat menerima persatuan pedagang Pasar Sidikalang di Pendopo Bupati. (Foto: Diskominfo Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Bupati Dairi Vickner Sinaga menyebut pihak yang berpotensi dikenai sanksi terkait persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 yang gagal disalurkan kemungkinan lebih banyak dibandingkan nama-nama yang tercantum dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dairi.

Rekomendasi Pansus DPRD Dairi terkait persoalan DAK tersebut sebelumnya beredar dan diterima media.

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Bupati Dairi memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab atas gagal salurnya DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Pansus mencatat nilai DAK yang gagal salur mencapai Rp17.634.247.954. Selain persoalan gagal salur, Pansus juga menyoroti penggunaan Kas Umum Daerah untuk pembayaran DAK tersebut. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, terdapat tujuh poin yang menjadi perhatian Pansus DPRD Dairi.

Pertama, Pansus merekomendasikan pemberian hukuman disiplin berat kepada Pj Bupati Dairi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi serta Kepala Dinas PUTR. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab atas gagal salurnya DAK Fisik 2024 dan pembayaran menggunakan Kas Umum Daerah.

Kedua, Pansus merekomendasikan hukuman disiplin ringan kepada Pj Sekretaris Daerah Dairi yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan. Sanksi tersebut direkomendasikan karena yang bersangkutan dinilai belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketiga, Pansus merekomendasikan hukuman disiplin sedang kepada Inspektur. Rekomendasi itu berkaitan dengan penilaian bahwa reviu DAK tidak terlaksana secara maksimal sehingga DAK Fisik tahap II dan tahap III pada tiga subbidang gagal salur dari RKUN ke RKUD.

Keempat, Pansus merekomendasikan teguran tertulis kepada Kepala BKAD terkait pembayaran DAK yang gagal salur sebesar Rp17.634.247.954 melalui Kas Umum Daerah.

Kelima, Pansus meminta DPRD Kabupaten Dairi meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan DAK Fisik, khususnya yang mengalami gagal salur pada Tahun Anggaran 2024.

Keenam, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar meningkatkan harmonisasi hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya melalui pertemuan rutin yang membahas pengelolaan anggaran dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Ketujuh, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar menginstruksikan APIP melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam sejumlah proses pengadaan.

Salah satunya berkaitan dengan pengadaan barang SPAL serta dugaan keterkaitan penyedia dengan keluarga Kepala Desa dan Ketua KSM. Pansus juga menyoroti adanya dugaan intervensi pejabat untuk kepentingan sendiri maupun kelompok.

Pemkab Minta Petunjuk Gubernur

Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi meminta petunjuk kepada Gubernur Sumatera Utara. Permintaan tersebut berkaitan dengan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Pemkab Dairi meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja serta pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait persoalan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 yang gagal salur.

Pemerintah daerah berharap seluruh proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain penyelesaian persoalan yang ada, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Dairi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN