Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Samosir Dalami Keterlibatan Mantan Kepala UKPBJ dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan DAK 2022

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 20.27 WIB
kejari_samosir_dalami_keterlibatan_mantan_kepala_ukpbj_dalam_dugaan_korupsi_proyek_jalan_dak_2022

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, Golfried Harianja, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa Golfried Harianja untuk dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir ketika proses pengadaan kedua proyek tersebut berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen, Juna Karokaro, membenarkan bahwa Golfried telah diperiksa oleh tim penyidik. "Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik," ujar Juna di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Menurut Juna, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu fokus dalam penyidikan perkara tersebut.

Selain memeriksa mantan Kepala UKPBJ, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran proyek.

Sebelumnya, Kejari Samosir telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik juga menggandeng tim ahli guna melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,77 miliar, sedangkan proyek peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan mencapai sekitar Rp9,69 miliar. Kedua proyek yang didanai melalui DAK Tahun Anggaran 2022 itu memiliki total nilai lebih dari Rp18 miliar.

Dalam penyidikan yang berlangsung, penyidik turut mendalami mekanisme pelelangan proyek. Saat itu, Golfried Harianja selaku Kepala UKPBJ disebut menetapkan persyaratan yang mewajibkan peserta lelang memiliki atau menginstal Asphalt Mixing Plant (AMP) dan stone crusher berkapasitas 60 ton per jam di lokasi pekerjaan.

Persyaratan tersebut diduga menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik karena dinilai berpotensi memengaruhi proses persaingan dalam pelelangan proyek.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan pemeriksaan terhadap Golfried Harianja masih berada dalam tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penetapan status hukum.

"Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara," kata Juna.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN