Kejari Samosir Periksa Eks Kepala UKPBJ Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan DAK 2022

Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa Golfried Harianja untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro, menyebut Golfried diperiksa karena pernah menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat kedua proyek tersebut dilaksanakan.
“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik,” ujar Juna di Parbaba, Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur tersebut. Keterangan Golfried dinilai penting karena berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus pendalaman penyidik.
Selain itu, Kejari Samosir juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada dua proyek yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, Kejari Samosir telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Hutaginjang dan Jalan Sihapilis–Tanjungan ke tahap penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,77 miliar, sementara proyek peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan bernilai sekitar Rp9,69 miliar. Kedua proyek tersebut bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Golfried Harianja diduga mengubah persyaratan teknis proyek dengan mewajibkan kontraktor menginstalasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dan stone crusher berkapasitas 60 ton per jam di lokasi pekerjaan. Kebijakan tersebut diduga mengarah pada pengaturan pemenang tender tertentu.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena sebelumnya sejumlah aktivis antikorupsi menilai proses lelang proyek Jalan Hutaginjang diduga bermasalah sejak tahap awal pengadaan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Perkembangan penyidikan juga mendapat perhatian publik, mengingat Golfried Harianja saat ini masuk tiga besar hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir.
Sejumlah pihak berharap proses pengisian jabatan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan pemeriksaan terhadap Golfried masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan.
“Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara,” kata Juna.
Kejari Samosir memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, keputusan pengisian jabatan JPT Pratama tetap menjadi kewenangan Bupati Samosir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PREVIOUS ARTICLE
Terekam CCTV Curi Sepeda di Masjid, Pria di Medan Timur Ditangkap Saat Tidur di GubukBERITA TERPOPULER
























