Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang, Kasus Dugaan Penipuan Segera Disidangkan

SH alias Kakek saat menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (7/8/2026) – Direktur CV Rizky Amanda berinisial SH alias Kakek ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang setelah pelimpahan berkas dugaan penipuan dari Polresta Deli Serdang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, SH alias Kakek ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Selama proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, SH alias Kakek tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak melarikan diri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan SH alias Kakek ditahan oleh pihaknya.
"Iya benar, Bang. Terkait itu, tersangka SH alias K sudah ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam. Kita tunggu jadwal persidangan," kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Kasus yang menjerat SH alias Kakek sempat menjadi perhatian pada 2025. Sebab, banyak kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi korbannya.
SH alias Kakek menyewakan jasa perusahaan miliknya, CV Rizky Amanda, untuk proses pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender. Banyak kontraktor yang menggunakan perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian pembayaran sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.
Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat karena SH alias Kakek tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER





















