Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
NASIONAL

MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 00.48 WIB
mk_minta_kpu_buka_risalah_revisi_pkpu_terkait_syarat_pendidikan_gibran

Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (foto: Detik/Mulia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara itu telah diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyampaikan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU 19/2023.

"Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," kata Saldi, dikutip dari detikcom.

Saldi meminta dokumen tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9/2026). Ia juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk siapa saja anggota KPU yang hadir dan apa saja perdebatan yang berlangsung.

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujarnya.

Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU 19/2023 yang mencantumkan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Saldi juga meminta KPU menyampaikan proses pembahasan perubahan PKPU tersebut dengan DPR. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan yang diberikan dalam proses perubahan aturan.

"Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," katanya.

Selain KPU, Saldi memberikan catatan kepada Bawaslu. Ia meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.

Saldi juga mempertanyakan langkah Bawaslu ketika ketentuan mengenai persyaratan tersebut diubah melalui PKPU 19/2023.

"Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," sambungnya.

Perkara ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar pada Senin (21/9/2026). Data SIPPI MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya mengandung cacat hukum sejak semula, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon dan belum merupakan putusan MK. Dalam berita resminya, MK juga mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu formal yang ditentukan, namun mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa demi keadilan substantif.

Dua belas pemohon dalam perkara ini adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

KPU RI merupakan Termohon, sedangkan Bawaslu RI tercatat sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN