Friday, November 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Eks Kadiv TIK Polri Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 09.29 WIB
eks_kadiv_tik_polri_slamet_uliandi_jadi_tersangka_kasus_penyadapan

Eks Kadiv TIK Polri Slamet Uliandi. (Foto: CeknRicek)

Jakarta, MISTAR.ID – Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka lain pada Selasa (4/11/2026), yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan Prabowo Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), dilansir dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal atau illegal access. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat serangan stroke.

Dalam perkara ini, Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.

Menurut Suhermanto, setiap proses provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabagmon harus mendapat persetujuan Slamet.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” ujarnya.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet kemudian menyetujui permintaan tersebut.

“Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Sebelumnya, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Selain Presiden, penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Suhermanto menambahkan, aktivitas penyadapan tersebut bahkan berlangsung di lingkungan Polri. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN