Penyadapan Presiden: Ujian Wibawa Negara

Fuad Ginting. (Foto: Istimewa/Mistar)
Oleh: Fuad Ginting
Selasa, 3 November 2026, publik dikejutkan oleh pengumuman Bareskrim Polri. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebulan sebelumnya baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua jenderal polisi lain ikut menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, institusi yang dulu dipimpin Listyo sendiri. Keesokan paginya Presiden memberhentikannya dari jabatan Kepala KSP.
Menurut penyidik, penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Nomor telepon Presiden dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa dasar penyelidikan. Sasarannya juga meluas ke pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik juga menduga ada upaya menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Fakta-fakta ini menuntut kita membaca kasus ini dengan kacamata yang lebih tajam daripada sekadar perkara pidana siber.
Bukan Tindak Pidana Biasa
Pasal yang disangkakan saat ini adalah pasal penyadapan dan akses ilegal dalam KUHP baru serta UU ITE. Secara prosedural, itu titik awal yang wajar. Tetapi secara substansi, kita perlu jujur: ini bukan perkara orang yang iseng membobol ponsel tetangga.
Yang diduga disadap adalah kepala negara, pejabat-pejabat negara, tokoh politik, dan media. Pelakunya diduga adalah orang yang memegang kendali atas alat penyadapan paling canggih yang dimiliki negara.
Penyadapan selama lebih dari setahun dengan sasaran pusat-pusat kekuasaan bukanlah kenakalan. Itu adalah pengumpulan informasi strategis untuk kepentingan tertentu, dan dalam negara mana pun hal semacam ini membuka pertanyaan serius: untuk apa informasi itu dikumpulkan, dan untuk siapa?
Jika penyidikan membuktikan bahwa informasi itu dipakai untuk memetakan, menekan, atau melemahkan presiden yang sah, maka perbuatan ini menjurus pada makar dan pengkhianatan terhadap negara. Aparat yang disumpah untuk melindungi negara justru menggunakan alat negara untuk mengintai pimpinan negara. Karena itu penyidik tidak boleh berhenti pada pasal akses ilegal. Seluruh kemungkinan, termasuk kejahatan terhadap keamanan negara, harus diuji secara serius.
Usut Tuntas, Terbuka, Berbasis Bukti
Masyarakat menuntut pengusutan yang profesional, terbuka, dan berbasis bukti. Kabareskrim sendiri menyebut penetapan tersangka ini baru “proses awal”. Motif dan peran masing-masing tersangka belum diungkap. Justru di sinilah ujian sesungguhnya.
Penyadapan sebesar ini hampir mustahil dilakukan tiga orang saja. Ada operator teknis, ada jalur perintah, ada pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil sadapan. Publik berhak tahu seluruh skenario dan seluruh aktornya, termasuk kemungkinan adanya pihak di luar Polri yang menjadi pemesan atau penerima manfaat.
Pernyataan bahwa ini “tindakan oknum, bukan kebijakan institusi” harus dibuktikan, bukan sekadar diucapkan. Pelibatan BSSN dalam evaluasi, sebagaimana disampaikan pemerintah, perlu dilanjutkan dengan audit forensik independen atas sistem penyadapan Polri. Hasilnya disampaikan kepada publik sejauh tidak membahayakan keamanan negara.
Proses hukum yang kuat juga harus adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun justru karena itu, penyidikan harus kokoh secara bukti agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyebut kasus ini sebagai rekayasa politik.
Sterilkan Lingkaran Presiden
Hal paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah fakta bahwa tersangka utama berada di jantung istana. Ia dipercaya memimpin Kantor Staf Presiden, lembaga yang setiap hari bersentuhan dengan informasi paling sensitif kepala negara.
Maka masyarakat meminta Presiden mensterilkan seluruh personel di sekelilingnya. Bersih-bersih Polri yang sudah berjalan harus diteruskan sampai ke akar. Setelah itu, bersih-bersih kabinet dari orang-orang yang terbukti tidak memiliki loyalitas kepada Presiden dan kepada konstitusi.
Pemerintahan tidak bisa berjalan efektif jika presiden harus waspada terhadap pembantunya sendiri.
Beberapa saran kepada pemerintahan Prabowo atas peristiwa ini; Pertama, tindakan keras harus dilakukan sekaligus, bukan dicicil. Pembersihan yang berlarut-larut hanya memperpanjang ketidakpastian, menciptakan ketakutan berkepanjangan di birokrasi, dan memberi waktu bagi jaringan lama untuk berkonsolidasi.
Evaluasi menyeluruh harus dilakukan cepat, tegas, lalu ditutup dengan konsolidasi.
Kedua, Ketegasan memberi efek jera kepada siapa pun yang berniat mengkhianati negara. Namun ketegasan yang dilakukan di luar hukum akan melahirkan kebencian dan memberi amunisi bagi lawan.
Karena itu senjata utama Presiden adalah hukum: proses yang transparan, bukti yang kuat, dan putusan pengadilan yang berwibawa. Ketegasan yang dibungkus legalitas adalah bentuk kekuasaan paling kokoh.
Ketiga, waspadai para penjilat. Pengkhianatan sering datang dari mereka yang paling pandai menunjukkan kesetiaan di depan. Seleksi pejabat strategis ke depan harus mengutamakan rekam jejak integritas dan dilengkapi pengawasan yang melekat, bukan sekadar kedekatan personal.
Keempat, ubah krisis menjadi legitimasi. Simpati publik terhadap Presiden sebagai korban pengintaian adalah modal politik. Presiden perlu mengarahkan dukungan moral warga ini menjadi dukungan terhadap agenda pemerintahan, dengan menunjukkan bahwa pembersihan dilakukan untuk melindungi negara, bukan sekadar menyelamatkan kursi.
Preseden bagi Masa Depan
Respons negara terhadap kasus ini akan menjadi preseden. Tindakan hukum yang tegas dan berwibawa akan mengembalikan marwah negara dan bangsa, tidak hanya di mata warganya sendiri tetapi juga di mata dunia internasional. Negara lain akan menilai apakah Indonesia mampu menjaga kedaulatan informasi kepala negaranya sendiri.
Sebaliknya, jika para pelaku, setelah terbukti bersalah di pengadilan, tidak dihukum maksimal dan terkesan diampuni, maka kasus ini akan menjadi awal runtuhnya marwah negara dan simbol negara di hadapan warganya. Pesannya akan sangat berbahaya: bahwa mengintai presiden pun bisa dimaafkan selama pelakunya cukup berkuasa.
Kami berharap Presiden Prabowo dan Polri bertindak cepat dalam memproses langkah hukum selanjutnya setelah penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan. Negara sedang diuji. Ketegasan hari ini akan menentukan wibawa negara esok hari. (*)
Mahasiswa Doktor, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (**)
PREVIOUS ARTICLE
Revitalisasi Trotoar Tanpa Inovasi PAD: Jangan Sekadar Mempercantik Wajah Kota Pematangsiantar










































