Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

6.770 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 08.27 WIB
6770_personel_tnipolri_amankan_sidang_kasus_ijazah_jokowi_di_pn_jaktim

Kanotr PN Jaktim. (Foto: Suara Timur)

Jakarta, MISTAR.ID – Sebanyak 6.770 personel TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, personel yang dikerahkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 anggota Polri.

"Saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak, 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570," ujar Alfian di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dilansir dari detik.com.

Menurut Alfian, pengamanan dilakukan dengan sistem tiga ring untuk memastikan persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

Pada ring kedua, petugas menyiapkan empat sektor dengan kuota 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo serta Ibu Tifa.

Sementara itu, untuk memasuki ruang sidang utama, disediakan kuota 80 orang. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.

"Setelah itu, untuk masuk ke sidang utama, ini kita berikan sebanyak 80 pendukung. Kita bagi dua, yaitu 40 dari pendukung Projo dan 40 orang dari pendukung Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," katanya.

Sebelumnya, Kepala PN Jakarta Timur Efendi memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang dapat masuk dibatasi sesuai kapasitas ruang sidang.

"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Efendi di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).

Efendi menyebut ruang sidang hanya mampu menampung 80 orang. Karena itu, pihak pengadilan akan mengatur jumlah pengunjung dari kedua kubu agar persidangan tetap nyaman.

Ia menegaskan tidak ada pembatasan berdasarkan kelompok pendukung. Masyarakat umum juga dipersilakan mengikuti persidangan selama kapasitas ruangan masih tersedia. (detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN