Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Terungkap! Ini Isi Dakwaan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 18.05 WIB
terungkap_ini_isi_dakwaan_roy_suryo_dalam_kasus_ijazah_jokowi

Roy Suryo saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). (foto:tangkapan layar yt@kompas/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (17/9/2026) — Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) kini masuk ke ruang sidang. Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mempersoalkan sejumlah pernyataan dan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Jaksa juga menyebut adanya tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu yang disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi.

Perkara ini memasuki babak baru setelah terdakwa sebelumnya menempuh rangkaian praperadilan, termasuk permohonan kelima yang sebagian dikabulkan PN Jakarta Selatan dua hari sebelum sidang pokok perkara.

Ini Poin Utama Dakwaan Roy Suryo

Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan terjadi sekitar April hingga Mei 2025.

Dalam konstruksi dakwaan, terdakwa disebut menuduhkan suatu hal kepada Jokowi melalui sarana teknologi informasi, dengan tujuan agar tuduhan tersebut diketahui publik. Jaksa menyatakan kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut telah diberikan, tetapi menurut JPU tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.

Jaksa juga menyatakan telah mengumpulkan 28 barang bukti dari unggahan di media sosial serta mengidentifikasi tujuh narasi yang dinilai mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

Salah satu konstruksi yang disampaikan JPU berkaitan dengan pembentukan persepsi publik mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi. Jaksa menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai institusi penerbit ijazah, telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut.

Pasal yang Didakwakan

Dalam persidangan, dakwaan terhadap Roy mencakup ketentuan dalam KUHP dan UU ITE.

JPU mendakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan terkait UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan demikian, inti perkara yang akan diuji di persidangan bukan sekadar soal pernyataan mengenai ijazah Jokowi, tetapi juga apakah unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan dapat dibuktikan terhadap terdakwa.

Kubu Roy Suryo Keberatan soal Surat Dakwaan

Sebelum dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan karena mengaku menerima dua versi surat dakwaan.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan surat dakwaan mana yang akan digunakan dalam persidangan. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dakwaan bertanggal 27 Juli 2026 yang akan dibacakan karena telah dilimpahkan dan diperbaiki sebelum penetapan hakim.

Keberatan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibawa tim hukum dalam langkah hukum berikutnya.

Roy Suryo Minta Jokowi Hadir di Persidangan

Di luar ruang sidang, kehadiran Jokowi juga menjadi salah satu hal yang disorot kubu terdakwa.

Roy sebelumnya meminta agar Jokowi hadir langsung apabila dipanggil sebagai saksi. Tim hukumnya menyatakan kehadiran langsung diperlukan untuk menguji keterangan dan melakukan pencocokan terhadap bukti yang diajukan di persidangan.

Namun, permintaan tersebut merupakan sikap dari pihak terdakwa. Itu tidak berarti Jokowi otomatis wajib hadir dalam sidang pembacaan dakwaan 17 September.

Setelah Praperadilan, Kini Masuk Pokok Perkara

Sidang perdana ini berlangsung hanya dua hari setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy.

Dalam putusan pada 15 September 2026, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Putusan praperadilan tersebut merupakan proses yang berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur. Dalam sidang pokok perkara, yang akan diuji adalah dakwaan pidana beserta alat bukti dan keterangan para pihak.

Bukti dan Saksi Jadi Tahap Berikutnya

Sebelumnya, Roy menyatakan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi perkara tersebut. Ia menyebut materi yang akan dibawa tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga hal-hal seperti skripsi, transkrip nilai, dan kegiatan KKN.

Artinya, persidangan berikutnya akan menjadi arena untuk menguji bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim menawarkan opsi restorative justice. Roy menolak opsi tersebut dan juga menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

Dengan penolakan itu, perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 September 2026 dengan agenda yang berkaitan dengan perlawanan atau keberatan dari pihak terdakwa.

Perjalanan perkara Roy Suryo kini memasuki fase pembuktian. Isi dakwaan jaksa, bantahan tim hukum, serta bukti dan keterangan saksi akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

(suara/voi/sindo/wartaekonomi/*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN