34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

Perwakilan Forkopimda Labuhanbatu saksikan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (Foto: Ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID (17/9/2026) – Polres Labuhanbatu memusnahkan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya. Kegiatan dihadiri Forkopimda, aparat penegak hukum, TNI, tokoh agama, PJU Polres, LSM, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Kompol Simbolon menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang bersinergi memberantas narkotika.
"Hari ini kita memusnahkan sabu seberat 34.000 gram dan 20.000 butir ekstasi. Ini bentuk keseriusan kita bersama memberantas peredaran narkotika," ujarnya.
Ia menegaskan Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat ditekan," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan setelah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan dan disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. S.H. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejari Labuhanbatu Susi Sihombing, perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, Kasat Pol PP Labura Singgih Purwoto, serta tokoh agama Ustaz Alfan.
Pemusnahan ini menjadi komitmen Polres Labuhanbatu agar barang bukti narkotika tidak kembali beredar.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan aman.(hm02)








































