Monday, August 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 17.27 WIB
polres_labuhanbatu_ungkap_peredaran_narkoba_30_kg_sabu_dan_20000_ekstasi_disita

Polres Labuhanbatu saat merilis kasus tersebut. (foto: yazis/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID - Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MI alias I warga Kota Medan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 30 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Herdianto, mengatakan sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi bahwa ada sebuah mini bus Mitsubishi expander dengan nomor polisi BK 1553 AEF membawa narkotika jaringan antar provinsi.

Satu jam kemudian, tim mendapati mobil yang dicurigai tersebut melintas di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan mendapai seorang pria berinisial MI (62) warga Medan di dalamnya.

"Di dalam mobil tersebut kita menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau berisi sabu, dan 4 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi," ujar Wahyu saat merilis kasus itu, Senin (24/8/2026).

Saat diinterogasi, IM mengaku kalau dirinya diperintahkan oleh warga Aceh berinisial I, untuk membawa barang tersebut dari kota Dumai menuju Medan dengan upah sebesar Rp4 juta per kilogram.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN