Tower Telekomunikasi Roboh di Samosir Dibangun Kembali, Status Perizinan Jadi Sorotan

Menara telekomunikasi yang telah terpasang di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Pembangunan kembali tower telekomunikasi milik PT Protelindo yang sebelumnya roboh di Dusun I, Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula, menjadi sorotan warga.
Tower komunikasi Indosat yang telah berdiri sekitar dua tahun tersebut roboh , Selasa (30/6/2026), dan kini telah berdiri kembali tetapi berubah menjadi struktur Mobile Combat.
Perubahan struktur bangunan tersebut menjadi sorotan warga sekitar dan menimbulkan pertanyaan terkait dasar pembangunan dan status perizinannya.
Salah seorang warga, Edu Limbong mengaku bingung melihat kondisi bangunan yang berubah dan sudah terpasang di lokasi. "Kami tidak tahu apa nama bangunannya, tapi katanya untuk jaringan sementara," ujarnya.
Camat Sianjur Mulamula, Andri Limbong, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026) mengatakan bangunan menara telekomunikasi yang sudah terpasang tersebut namanya Mobile Combat untuk jaringan sementara dan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Samosir.
"Sudah berkoordinasi dengan perizinan, lebih jelasnya langsung saja ke Dinas Perizinan Samosir," katanya.
Kepala Dinas Perzinahan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata mengatakan pihak pemilik telah mengajukan permohonan pengurusan izin. "Sudah dimohonkan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Samosir, Antoni Silalahi menyampaikan bahwa pihak pemilik bangunan belum ada mengajukan kesesuaian tata ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Samosir, melakukan penertiban dan menghentikan pekerjaan di lokasi tersebut, Jumat (10/7/2026) lalu.
Penghentian proses pembangunan, pembongkaran ataupun perbaikan di lokasi pekerjaan dilakukan setelah Dinas PMPTSP menemukan btower yang roboh tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
























