Dua Muda-Mudi Asal Jermal Ditangkap Polisi, Terlibat Bisnis Ekstasi Selama Sebulan

Kedua muda-mudi saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Satres Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sepasang muda-mudi warga Jermal, Medan Denai ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam bisnis narkotika selama sebulan terakhir. Lima butir pil ekstasi diamankan dari keduanya dalam pengungkapan tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (24/8/2026), menjelaskan penangkapan dilakukan pihaknya pada Rabu (19/8/2026) terhadap AZ (21) di Jalan Tuamang, Medan Tembung. Dari pemuda yang tinggal di Jermal itu, petugas mendapati lima butir pil ekstasi.
"Ada lima butir kita amankan, tiga butir berwarna biru merek Transformer dan dua butir berwarna oranye bermerek Redbull," ucap Rafli.
Dari keterangan AZ, ia memperoleh barang tersebut dari NF (19) yang juga warga Jermal. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NF di Jalan Panglima Denai. Keduanya mengakui saling bekerja sama menjalankan bisnis tersebut selama sebulan terakhir.
"Jadi AZ membeli dari NF seharga Rp180 ribu. Lalu ia menjual seharga Rp220 ribu per butirnya. Bisnis ini sudah dijalankan keduanya selama sebulan," tuturnya.
Kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang tersebut kepada NF.
"Untuk identitas pemasok sudah kita kantongi," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Hujan dan Angin Kencang di Binjai, Banyak Pohon Tumbang




















