Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor Milik Driver Ojol Tunarungu

Polrestabes Medan menangkap Arif yang mencuri sepeda motor milik driver ojol tunarungu. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik driver ojek online tunarungu, Rossa Amelia.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan tersangka bernama M Arif Matondang, 30 tahun, warga Jalan Perhubungan Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Nurhayati Rajagukguk, 60 tahun, yang merupakan orang tua Rossa,” kata Iptu Ramadhani, Selasa (25/8/2026).
Iptu Ramadhani menjelaskan, Arif membawa kabur sepeda motor korban saat Rossa mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting pada Minggu (5/7/2026). Tersangka berpura-pura ingin membantu.
“Jadi, anak korban mengalami kecelakaan saat itu. Kemudian, pelaku berpura-pura ingin membantu. Sepeda motor awalnya dititip di sebuah salon yang berada tak jauh dari lokasi kecelakaan. Setelah membawa korban ke rumah sakit, Arif kembali ke salon dan mengatakan korban menyuruhnya mengambil sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor korban,” ujarnya lagi.
Rossa sempat menjalani perawatan di RS Vina Estetica Medan karena mengalami luka pascakecelakaan.
“Korban bersenggolan dengan angkot dan jatuh,” tuturnya.
Menurut pengakuan Arif, sepeda motor tersebut telah dijualnya seharga Rp6,2 juta.[]




















