Bawa 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja, Pengedar Narkoba di Batang Kuis Ditangkap

BI alias B ditangkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Kamis (20/8/2026). (Foto: Dok. Polresta Deli Serdang)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Pengedar narkoba berusia 46 tahun berinisial BI alias B ditangkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang tidak jauh dari rumahnya di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026).
Dari BI, ditemukan 21 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 46 paket plastik klip kecil berisi ganja dengan berat bruto 57 gram.
“Seorang tersangka sudah ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, Selasa (25/8/2026).
Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah sekop plastik, sebuah timbangan kecil, handphone serta tiga buah dompet berukuran kecil.
“Tersangka sudah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
WNA Malaysia Ditangkap di Medan, Bawa 29 Vape Berisi Narkoba


















