Tak Kantongi PBG, Perbaikan Tower Telekomunikasi di Sianjur Mulamula Dihentikan

Satpol PP Pemkab Samosir menghentikan aktivitas pembongkaran dan pra-perbaikan tower telekomunikasi milik Protelindo. (Foto: Diskominfo Samosir/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Satpol PP Pemkab Samosir menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan pra-perbaikan tower telekomunikasi milik Protelindo di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7/2026). Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir.
Langkah itu diambil setelah DPMPTSP menemukan tower yang sebelumnya sempat tumbang tersebut belum memiliki PBG, meski aktivitas pembongkaran dan persiapan perbaikan telah berlangsung di lokasi.
Saat melakukan inspeksi, petugas masih mendapati sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi. Tim kemudian meminta penanggung jawab lapangan menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, pihak pelaksana tidak dapat memperlihatkan dokumen PBG maupun dokumen perizinan lain yang sah. Atas dasar itu, tim gabungan langsung memerintahkan penghentian seluruh pekerjaan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Selain menghentikan aktivitas di lapangan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari instansi perizinan mengenai tidak adanya izin pembangunan tower tersebut.
"Penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan kami menghentikan seluruh pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rikardo.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Samosir dalam menegakkan peraturan, serta memastikan setiap pembangunan di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Rikardo, pemerintah tidak melarang investasi masuk ke Kabupaten Samosir. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
Ia mengingatkan PBG merupakan dokumen penting yang menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, kata Ricardo, Pemkab Samosir mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan demi menghindari penghentian kegiatan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Samosir. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, aman, berkeadilan, dan taat hukum, kata Ricardo.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















