Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bawahan Rp2,93 Miliar

Mistar.idSabtu, 11 Juli 2026 pukul 13.09 WIB
bupati_sukoharjo_jadi_tersangka_kpk_ungkap_dugaan_pemerasan_bawahan_rp293_miliar

KPK tahan Bupati Sukoharjo (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. KPK mengungkap, Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan pemerasan itu dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD. Perintah itu kemudian diteruskan kepada pejabat eselon III untuk menyetorkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momen pemberian tunjangan hari raya (THR). Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

KPK menyebut selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, dana yang dikumpulkan Richard Tri Handoko dari setoran OPD pada periode 2022-2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (hm25/detikcom)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN