Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi 100 Gram Emas Orang Tua untuk Judol, Pria di Medan Ditangkap

Mistar.idSabtu, 11 Juli 2026 pukul 14.32 WIB
curi_100_gram_emas_orang_tua_untuk_judol_pria_di_medan_ditangkap

Sadam Husein Hutasoit setelah ditangkap polisi. (Foto: Dokumen Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang ayah kandung bernama Husein, warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, nekat melaporkan anaknya sendiri, Sadam Husein Hutasoit, 35 tahun, ke polisi setelah diduga mencuri 100 gram emas milik orang tuanya untuk bermain judi online (judol).

Laporan tersebut dilayangkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/362/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan, tertanggal 1 Juli 2026. Akibatnya, Sadam Husein Hutasoit ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Jumat (10/7/2026) malam dan kini ditahan di kantor polisi.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, pada Sabtu (11/7/2026)mengatakan kejadian bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anak perempuan korban bernama Ayu Permata Sari dan Amelfa Sri Wahyuni memeriksa dompet yang berisi emas di dalam lemari.

Setelah diperiksa, ternyata emas yang berada di dalam dompet tersebut sudah tidak ada. Keduanya menduga pelakunya adalah saudara kandungnya Sadam Husein Hutasoit. Mengetahui hal itu, mereka memanggil Sadam ke rumah dan menanyakan keberadaan emas milik orang tua mereka.

Saat ditanya, Sadam bukannya mengembalikan emas tersebut, melainkan menantang balik dengan mengatakan, "Kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya."

Mendengar ucapan itu, sang ayah yang tersulut emosi memutuskan melaporkan Sadam ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Yaqin, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis melakukan penyelidikan. Puncaknya, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Sadam Husein Hutasoit berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tuba IV Gang Pembangunan III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kepada polisi, Sadam Husein Hutasoit mengakui perbuatannya. Ia mengatakan aksi pencurian tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026 dengan cara merusak pintu lemari dan mengambil cincin, kalung, serta emas. Kemudian, pada Maret 2026, ia kembali mengambil gelang emas milik korban sehingga total emas yang dicuri mencapai 100 gram.

“Dari pengakuan pelaku, semua emas yang dicuri telah dijual secara berangsur kepada seorang perempuan bernama L dengan harga total Rp150 juta. Semua uang hasil penjualan emas digunakannya untuk judi online,” ujar AKP Yaqin. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN