Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Komisi III DPR: Mundurnya Febrie Tak Boleh Hambat Penyidikan Polri

Mistar.idSabtu, 11 Juli 2026 pukul 15.01 WIB
komisi_iii_dpr_mundurnya_febrie_tak_boleh_hambat_penyidikan_polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (Foto: Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas selama penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus terus bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.

"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," katanya.

Habiburokhman mengingatkan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum karena perkara tersebut melibatkan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," ujarnya.

Ia menambahkan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas melalui pembentukan Tim Pengawas.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung juga memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai milik pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait penanganan perkara PT Asabri serta kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel. Dalam proses itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami. (hm25/Kompas.com)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN