Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Ini Kata Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, MISTAR.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
“Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi sehari setelah penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. Terkait temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram, ia menyatakan seluruh aset tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan akan dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku.
“Bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie. (hm25/CNBC Indonesia)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























