468 Berkas PBG Belum Tuntas, Pemko Pematangsiantar Incar Tambahan PAD Rp2 Miliar

Kadis DPMPTSP Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, mengakui terdapat 468 pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2024 hingga 2026 yang masih tertahan pada berbagai tahapan.
Ratusan PBG yang belum tuntas tersebut berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2 miliar.
"Potensi penerimaan daerah dari penyelesaian permohonan ini cukup besar. Karena itu kami akan melakukan evaluasi terhadap setiap berkas yang masih tertunda," ujar Sholeh, Selasa (2/6/2026).
Adapun sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya proses penerbitan PBG karena adanya sengketa atau pengaduan masyarakat. Kemudian, kesalahan administrasi oleh konsultan, hingga ketidaksesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Untuk percepat penyelesaian, Pemko berencana membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi yang lebih tinggi bersama Sekretaris Daerah.
“Dengan begitu, langkah ini diharapkan hasilkan solusi konkret,” ucapnya.
Sholeh menegaskan upaya peningkatan PAD tidak akan mengabaikan aspek kepatuhan terhadap regulasi. Permohonan yang terbukti melanggar tata ruang maupun ketentuan teknis tetap tidak akan mendapatkan persetujuan.
Selain sektor PBG, DPMPTSP tengah menginventarisasi permohonan izin industri dan gedung yang belum memperoleh persetujuan dalam dua tahun terakhir.
"Itu belum lagi izin industri dan gudang yang notabene kalau beroperasi berdampak pada sektor pendapatan daerah juga," katanya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















