Kajati Sumut Ditunjuk Jadi Tim Penyidik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kajati Sumut, Muhibuddin. (Foto: Kejati Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, ditunjuk menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan hal tersebut. Rizaldi mengatakan, Muhibuddin masuk dalam daftar sembilan penyidik Febrie yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rizaldi meyakini pimpinannya di Kejati Sumut itu mampu amanah dan profesional dalam menjalankan penyidikan.
"Terkait profesionalisme, kita tentu yakin beliau profesional. Harapannya setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat menjalankannya dengan baik," katanya dalam keterangan yang diterima Mistar, Minggu (19/7/2026).
Rizaldi melanjutkan, Muhibuddin sebelum menjabat Kajati Sumut pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekam jejak tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan Kejagung dalam memasukkannya ke dalam tim penyidikan. "Benar, beliau kurang lebih selama 10 tahun menjadi penyidik KPK," ucapnya.
Diketahui, sembilan penyidik Febrie yang dibentuk oleh Kejagung di antaranya ialah Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Muhibuddin selaku Kajati Sumut, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Kemudian Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
Kesembilan penyidik tersebut tak satu pun ada yang berasal dari Jampidsus. Mereka tetap harus berkoordinasi dengan lembaga yang sebelumnya menangani kasus ini, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.





















