Razia PKB dan BBNKB Digelar di Toba, Pengendara Diminta Taat Pajak

Razia PKB dilaksanakan di Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (3/9/2026) - Satuan Lalu Lintas Polres Toba bersama UPTD Samsat Balige melaksanakan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyasar kendaraan roda dua dan empat.
Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Elon Sitinjak, mengatakan razia yang digelar hari ini merupakan opsen PKB yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
"Sebab setiap masyarakat yang taat pajak tentu telah mendukung program pemerintah dan akan mampu meningkatkan pembangunan daerah, sebab orang bijak adalah yang taat dalam membayar pajak," ujar Elon, Kamis (3/9/2026).
Menurut Elon, dalam razia yang dilakukan bersama Samsat Balige, penindakan penilangan di tempat akan dilakukan apabila ada pelanggaran lalu lintas dan pergantian STNK serta mati pajak lima tahunan.
"Sementara sanksi dari UPTD Samsat Balige, si pengendara akan membuat surat pernyataan akan melakukan pembayaran pajak yang belum dibayarkan atau pajak tunggakan," ucap Kasat Lantas Polres Toba.
Lanjutnya, berkaitan dengan jumlah kendaraan yang terkena sanksi akibat tidak melengkapi surat-surat, melanggar lalu lintas, dan tidak taat pajak PKB, belum bisa kita simpulkan saat ini.
"Proses razia masih berlanjut hingga sore nanti, informasi berapa kendaraan yang ditilang akan kita informasikan lebih lanjut setelah proses razia rampung dilaksanakan," tuturnya.
Elon juga mengimbau agar setiap pengendara selalu waspada dan tetap bugar saat berkendara, serta taat tertib berlalu lintas untuk keselamatan, sebab keselamatan Anda sangat dinantikan keluarga di rumah. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
MBG Terindikasi Basi, BGN Diminta Evaluasi SPPG Simungun


























