Polsek Talawi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Batu Bara, 10 Paket Disita

Terduga pengedar sabu berinisial IS diapit petugas saat berada di Polsek Talawi. (Foto: Polsek Talawi/MISTAR)
Batu Bara, MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Talawi menangkap seorang berinisial IS (42) di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan mengedarkan sabu, Rabu (2/9/2026).
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Talawi menugaskan Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun untuk memimpin penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap IS.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket besar berisi sabu, sembilan paket sedang berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat diinterogasi, IS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengaku baru sehari menerima sabu itu dari seseorang warga Desa Bagan Dalam untuk diedarkan.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, IS digelandang ke Polsek Talawi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” tukas Arianto, pada Kamis (3/9/2026).



























