Thursday, September 3, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

RDP Komisi III Bahas Keluhan Warga Tomuan soal Asap PT SSU yang Sudah Mengikuti Aturan Pemerintah

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 17.16 WIB
rdp_komisi_iii_bahas_keluhan_warga_tomuan_soal_asap_pt_ssu_yang_sudah_mengikuti_aturan_pemerintah

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar. (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (3/9/2026) - Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama masyarakat Tomuan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RDP dilakukan untuk mencari jalan keluar atas keresahan warga yang selama ini mempertanyakan dampak asap terhadap lingkungan dan kesehatan.

Dalam rapat, pihak PT SSU menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek api tersebut menggunakan kayu sebagai bahan baku utama. Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan mengaku tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait keluhan masyarakat mengenai asap dan emisi, pihak perusahaan menyatakan telah melakukan pemantauan dan pengujian secara berkala. Pengujian disebut dilakukan setiap enam bulan dengan melibatkan laboratorium yang terakreditasi dan terdaftar pada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pemantauan kondisi udara, kebauan, kebisingan dan ambien. Untuk kebisingan dilakukan di dalam dan luar pabrik. Hasilnya tetap kita laporkan kepada DLH," jelas Kurniawan, perwakilan PT SSU dalam RDP, Kamis (3/9/2026).

Perusahaan juga menyebut hasil pengujian emisi yang telah dilakukan masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Pihak PT SSU mengatakan pengujian dilakukan melalui laboratorium di Medan. Hasil pengujian tersebut kemudian dilaporkan kepada DLH sebagai bagian dari kewajiban pemantauan lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, dalam RDP menyampaikan bahwa PT SSU telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Bahkan, DLH juga telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi perusahaan pada 27 Juli 2026.

"Dari hasil pengawasan, PT SSU sudah melakukan usaha pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan pengujian," ujar Arri Sembiring, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, sejumlah aspek lingkungan telah diperiksa, mulai dari limbah industri, limbah domestik, emisi hingga kebisingan.

Terkait persoalan asap, DLH juga telah menerima laporan hasil pengujian laboratorium dari PT SSU pada 29 Juli 2026. Pengujian tersebut dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan dengan metode pengukuran yang mengacu pada standar SNI.

Arri memaparkan sejumlah hasil pengujian yang disampaikan perusahaan. Di antaranya parameter sulfur dioksida dan nitrogen dioksida, termasuk parameter lain seperti amonia dan merkuri. "Jadi yang sudah dilaporkan ini sesuai dengan aturan," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Cindira, meminta PT SSU memperhatikan keluhan masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.

"Masalah asap yang disampaikan masyarakat agar PT SSU meningkatkan cerobongnya, filter dan sebagainya," kata Cindira.

Keluhan warga, lanjutnya, juga perlu menjadi bahan evaluasi agar keberadaan industri tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta warga dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas untuk melakukan pendataan apabila terdapat masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas yang diwakili salah seorang stafnya menyampaikan, penderita ISPA bukan hanya karena asap dari pabrik, bisa saja dari bakteri atau infeksi dari virus.

"Untuk permasalahan masyarakat, nanti pihak kecamatan dan kelurahan untuk mencari jalan keluarnya," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN