Pasca-RDP Komisi III DPR RI, Polrestabes Medan Jalankan Empat Rekomendasi Kasus Winda

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak ditemui di kantor DPRD Medan.(foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID (14/8/2026) - Pasca-RDP, Polrestabes Medan fokus menjalankan empat rekomendasi yang dilontarkan Komisi III DPR RI.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (14/8/2026), usai mendengar pidato kebangsaan Presiden RI di DPRD Medan.
"Saat ini kita, Polrestabes Medan, menjalankan, melaksanakan empat rekomendasi dari Komisi III kemarin," ucapnya.
Dijelaskannya, pihaknya kini menangani kasus tersebut dengan pengawasan dari Itwasda Polda Sumut. Ia pun menegaskan pihaknya melakukan penyidikan dengan scientific crime investigation.
"Yang lain-lainnya, kita juga saat ini diberikan pengawasan oleh Itwasda dan tim. Kalaupun ada pertanyaan, mungkin nanti bisa ke Itwasda dan tim. Yang jelas, sampai saat ini, kami penyidik melakukan segala proses penyidikan secara scientific crime investigation," tuturnya.
Masih kata Calvijn, dari empat rekomendasi Komisi III itu, salah satunya membuka akses komunikasi dengan keluarga Winda.
"Membuka komunikasi atau akses dengan keluarga korban. Sejauh itu. Kita masih menunggu, semoga semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Calvijn enggan membuka suara terkait hal lain. Termasuk ketika disinggung soal rekaman CCTV yang disebut PH keluarga Winda mati di waktu-waktu tertentu.
"Kembali lagi, empat rekomendasi yang kita laksanakan ya," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Polrestabes Medan diundang oleh Komisi III DPR RI dalam kasus kematian Winda Lauren Gowasa. RDP itu pun telah dilakukan, Selasa (11/8/2026) lalu. (hm27)























