KPU Pematangsiantar Tetapkan 212.675 Pemilih dalam DPB Triwulan III 2026

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Isman Hutabarat. (foto: Dok Mistar)
ematangsiantar, MISTAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menetapkan sebanyak 212.675 pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026 di Rumah Pintar Pemilih KPU Kota Pematangsiantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Selasa (29/9/2026).
Ketua KPU Pematangsiantar, Isman Hutabarat, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting untuk memastikan tersedianya data pemilih yang akurat dalam pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
“Dalam Rapat Pleno telah ditetapkan Rekapitulasi DPB yaitu 212.675 pemilih yang terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 102.243 pemilih dan perempuan sebanyak 110.423 pemilih, tersebar di 53 kelurahan dan 8 kecamatan,” ujar Isman, Selasa (29/9/2026).
Menurut Isman, kegiatan tersebut bertujuan memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
“Dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan informasi pemilih,” katanya.
Sebelumnya, KPU Pematangsiantar juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (CokTas) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
CokTas dilaksanakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (16–17/9/2026), dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Pelaksanaan tersebut dilakukan di sejumlah kelurahan yang tersebar di kecamatan se-Kota Pematangsiantar, dengan petugas didampingi Bawaslu serta RT/RW setempat.
CokTas merupakan bagian dari upaya KPU memastikan warga yang memiliki hak pilih terdata secara akurat dalam daftar pemilih. Adapun data yang menjadi sampel pada PDPB Triwulan III meliputi pemilih nonaktif, pemilih yang terindikasi memiliki data ganda, serta pemilih berusia di atas 100 tahun.
Data hasil pemutakhiran tersebut kemudian dikelompokkan menjadi pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). (*)









































