Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Non-ASN, Mendikdasmen Ungkap Batasnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap adanya perluasan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satunya, dana tersebut dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Mu'ti setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Mu'ti, dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
"Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujar Mu'ti.
Gaji Guru Non-ASN Bisa Diambil dari Dana BOS
Mu'ti menjelaskan, pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan sebagian dana BOS untuk membayar guru non-ASN.
Porsi dana yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan tersebut mencapai 20 persen dari dana BOS.
"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri," kata Mu'ti.
Sementara itu, guru berstatus PNS mendapatkan gaji dari pemerintah pusat. Untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mu'ti menyebut pembayaran gaji nantinya juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah Perkuat Pelatihan Guru
Selain memperluas pemanfaatan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan penguatan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan.
Mu'ti mengatakan pembiayaan program peningkatan kompetensi guru tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN," ujarnya.
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Ia menyebut penyediaan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
PREVIOUS ARTICLE
Pemprov Sumut Dorong Indonesia-India Perkuat Riset Herbal







































