Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Divonis Beragam

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 21.36 WIB
tiga_terdakwa_korupsi_dana_bos_smk_ganda_husada_divonis_beragam

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Firman Sitorus, Wirasanti, dan Muhammad Eko Jumadi di PN Medan. (Foto: Deddy/MISTAR)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi periode 2019 hingga 2021 divonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Wirasanti selaku mantan Kepala Sekolah, dan Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kedua yang didakwakan kepada para terdakwa yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Khamozaro saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (16/9/2026) sore.

Selain pidana penjara, Firman dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp498,4 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) satu tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Wirasanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Sedangkan Eko dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta diwajibkan membayar UP sebesar Rp14,7 juta. UP tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Eko.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir dalam menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Firman dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp498,4 juta subsider tiga tahun penjara.

Wirasanti dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Sedangkan Eko dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp14,7 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN