Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby Terbentur Status WNA, KUA Ungkap Syarat Krusial

Pasngan Andre Taulany dan Amanda Rigby (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Rencana pernikahan komedian sekaligus artis Andre Taulany dan Amanda Rigby masih menghadapi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah bagi warga negara asing.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengatakan pihaknya telah menerima notifikasi pengajuan rekomendasi pernikahan atas nama Andreas Taulany dan calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby.
Pengajuan tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.
“Memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” kata Riswanto, Senin (14/9/2026).
Menurut Riswanto, KUA asal yang menerbitkan rekomendasi adalah KUA Ciputat Timur, sedangkan tujuan rekomendasi tersebut adalah KUA Kebayoran Baru.
Namun, proses administrasi pernikahan belum sepenuhnya selesai karena calon mempelai yang berstatus warga negara asing harus memenuhi sejumlah dokumen tambahan.
Salah satu dokumen utama yang diperlukan adalah surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara asal calon mempelai.
“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris,” ujar Riswanto.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut menjadi kewenangan pihak kedutaan. Sementara itu, sejumlah dokumen lain berfungsi sebagai persyaratan pendukung, antara lain fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.
“Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses,” kata Riswanto.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, dokumen fisik asli untuk pendaftaran pernikahan juga belum diserahkan secara langsung oleh calon mempelai kepada KUA Kebayoran Baru.
Dengan demikian, pengajuan rekomendasi pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby telah tercatat dalam sistem, tetapi proses administrasi masih memerlukan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan bagi calon mempelai berkewarganegaraan asing.







































