Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pencuri Mesin Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul Ditangkap

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 08.01 WIB
pencuri_mesin_kompresor_ac_sman_1_dolok_masihul_ditangkap

Terduga pelaku pencurian mesin kompresor AC saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (Foto: Dokumentasi Humas/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Polisi menangkap RH, 28 tahun, warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga mencuri mesin kompresor AC milik SMAN 1 Dolok Masihul.

RH ditangkap tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, pencurian diketahui seorang guru yang sedang mengajar di laboratorium IPA. Saat menyalakan AC, ruangan tidak kunjung dingin sehingga guru tersebut memeriksa bagian luar.

"Ketika dilihat di luar, mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang dibongkar," ujar Bringin saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku. RH kemudian berhasil diamankan polisi.

Dari hasil interogasi, RH mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial PL pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. PL kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti tiga plat body cover/casing AC merek Samsung yang sempat dibuang pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Bringin. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN