Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Kriminal, 35 Tersangka Diamankan

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 17.23 WIB
polres_sergai_ungkap_26_kasus_narkoba_dan_kriminal_35_tersangka_diamankan_

Polres Sergai saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID (15/9/2026) - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan kriminal selama periode Agustus hingga September 2026. Total 35 tersangka diamankan.

Untuk kasus narkotika, Satnarkoba mengungkap 22 kasus dengan 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan. Rinciannya, 18 orang pengedar dan 9 orang pemakai.

Barang bukti yang disita meliputi sabu 28,18 gram, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon seluler, 3 unit sepeda motor, 3 bong, 3 kaca pireks, 8 timbangan, dan uang tunai Rp1.515.000.

"Terhadap pengedar dikenakan Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Kapolres Sergai, AKBP Jhon R. Sitepu, saat konferensi pers di Aula Patriatama, Mapolres Sergai, Selasa (15/9/2026).

Sementara untuk kasus kriminal, Satreskrim mengungkap 4 kasus dengan 8 tersangka. Rinciannya, 1 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pada kasus curanmor mikrobus, polisi mengamankan MR alias A (42), warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tiga tersangka lain, SS alias R, EG alias B, dan S, berperan sebagai penadah. Mereka dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian pada kasus pencurian meteran air milik Dinas PUTR Sergai, polisi mengamankan Muhammad Salim alias Mamat (20) dan Ramadani alias Belok (21).

Untuk kasus pencurian mesin doorsmeer, tersangka yang diamankan adalah Marudut Pandiangan alias Jabat (39). Sedangkan kasus pencurian kabel rambu jalan tol, tersangka Syahputra Simatupang yang merupakan residivis.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David Hutauruk, mengatakan pihaknya masih mengejar pemasok narkoba dari wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Saat ini kami masih mengejar pemasok yang menurut keterangan tersangka warga Percut Sei Tuan," ujarnya.

Kasat Reskrim, Iptu Toman Sibuea, menambahkan satu tersangka pencurian kabel jalan tol merupakan residivis kasus serupa pada 2019. Penadahnya masih dalam pengejaran. "Motif pelaku ekonomi," ucapnya. (hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN