Dilema di Balik Lampu Terang BSM: Pijat Berizin, Namun Diuji Norma

Tim gabungan Pemko Binjai saat sidak di tempat pijat area BSM. (Foto: Pemko Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID (15/9/2026) - Tempat pijat refleksi di Binjai Supermall (BSM) viral di media sosial. Warga menilai usahanya bertentangan dengan nilai sosial dan moral, meski secara administratif memiliki izin.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai, Zulfan, meluruskan duduk perkara perizinan usaha bernama Fresh Reflexology tersebut.
"Izin yang mereka peroleh itu OSS yang didaftarkan sendiri secara daring. Jadi bukan kami yang mengeluarkan izinnya," kata Zulfan, Selasa (15/9/2026) siang.
Ia menjelaskan, perizinan usaha berbasis risiko kini dilakukan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat dan berlaku nasional.
Terkait dugaan pelanggaran norma, Pemko Binjai tidak tinggal diam. Tim gabungan telah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan bertemu langsung dengan manajemen.
"Kami sudah berikan teguran agar seluruh syarat sebagai tempat refleksi segera dilengkapi. Izin yang diberikan memang sebagai tempat pijat atau refleksi," ujar Zulfan.
Soal keluhan warga mengenai karyawan perempuan yang berpakaian kurang sopan, ia meminta pemilik usaha segera berbenah.
"Izin harus sesuai mekanisme dan tetap menjaga nilai sosial serta moral masyarakat," tegasnya.
Zulfan menambahkan, pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau nanti ditemukan pelanggaran norma sosial, pemerintah akan mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat pijat tersebut ditutup," katanya.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Putus Selama Bertahun-tahun, Dua Desa di Kuala Langkat Akhirnya Terhubung Jembatan Merah Putih Presisi








































