Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dicopot 12 Bulan, Lokasi Penempatan Herawati Siregar Belum Ditentukan

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 18.35 WIB
dicopot_12_bulan_lokasi_penempatan_herawati_siregar_belum_ditentukan

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang akan menerbitkan surat keputusan (SK) penempatan bagi Herawati Siregar setelah dibebaskan dari jabatan Kepala SDN 101924 Ramunia selama 12 bulan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

Namun, hingga kini lokasi penempatan Herawati belum ditentukan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengatakan pihaknya akan menerbitkan SK lanjutan untuk Herawati.

“Kita akan buatkan SK lanjutan dari Dinas Pendidikan. Namun, kita belum tahu ke mana nantinya yang bersangkutan ditempatkan,” kata Samsuar saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, Herawati yang merupakan Guru Ahli Madya sekaligus Kepala SDN 101924 Ramunia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Herawati dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan f serta Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman itu dilaksanakan Bupati Deli Serdang dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Anak dan menantu Herawati yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Deli Serdang.

Keduanya yakni Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin, dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.

Samsuar membenarkan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap keduanya.

“Iya benar, keduanya dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja,” ujarnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN