Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Royal Sumatera Kembali Laporkan Developer ke Polda Sumut

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 18.58 WIB
warga_royal_sumatera_kembali_laporkan_developer_ke_polda_sumut

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (15/9/2026) – Sejumlah pemilik bangunan di perumahan Royal Sumatera kembali melaporkan pihak pengembang atau developer ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut terkait pembangunan tempat ibadah, fasilitas olahraga, hiburan, serta layanan transportasi keluar-masuk perumahan menuju jalan raya yang tak kunjung terealisasi.

Antonius Surbakti, salah seorang penghuni sekaligus pelapor, menyebut pengembang diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski warga telah berulang kali membuat laporan polisi dalam beberapa tahun terakhir, Antonius menilai Polda Sumut belum bekerja sesuai harapan.

“Kasusnya ini sudah berulang kali kami laporkan dan sudah lama. Yang melaporkan itu sekitar 10 orang sebagai perwakilan. Saya juga ada membuat laporan bersama dengan istri saya,” ujar Antonius Surbakti, Senin (14/9/2026) malam, saat ditemui Mistar di Kota Medan.

Menurut Antonius, laporan tersebut dibuat karena developer diduga melakukan pembohongan terhadap konsumen melalui promosi pembangunan sejumlah fasilitas di kawasan perumahan.

Kali ini, laporan yang dilayangkan tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/1780/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025.

“Wah, banyak kali janji dia di brosur-brosur yang dia buat seperti kolam renang, sarana ibadah, transportasi ke dalam. Masalahnya, malah mereka mau membangun fasilitas-fasilitas angkutan, jogging track, entah apa, sauna, banyak mereka janjikan, nihil semua. 20 tahun lebih, hampir 30 tahun Royal itu dibangun, sama sekali tidak ada,” terangnya.

Antonius mengatakan, sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum, pihaknya juga telah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perumahan. Namun, tidak ada jawaban yang jelas.

Tak hanya itu, sikap developer juga dianggap arogan. Bahkan, Antonius menduga pihak pengembang memanfaatkan preman untuk mengintimidasi warga.

“Padahal, mereka tinggal di lokasi itu membeli, bukan menumpang,” katanya.

Untuk itu, Antonius berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, segera memproses laporan tersebut agar warga mendapatkan keadilan.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan atas laporan warga tersebut.

Perwira menengah Polri itu juga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dan memproses seluruh laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ya pasti akan kita proses, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Ferry.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN