Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Sita 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar dalam OTT ATR/BPN

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 09.09 WIB
kpk_sita_20_koper_berisi_uang_ratusan_miliar_dalam_ott_atrbpn

Gedung KPK. (foto: VOI/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sekitar 20 koper. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Budi menjelaskan, KPK masih melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah pasti uang yang disita dalam operasi tersebut. “Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN