Pesawat Delay atau Batal? Ini Hak Penumpang yang Wajib Diketahui

Ilustrasi jadwal penerbangan. (Foto: Antara Foto/Fauzan)
Medan, MISTAR.ID - Penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) atau pembatalan dapat mengacaukan rencana perjalanan penumpang. Namun, penumpang tidak harus pasrah karena dalam kondisi tersebut terdapat sejumlah hak yang bisa diperoleh, mulai dari makanan dan minuman hingga pengembalian biaya tiket.
Namun, pemberian kompensasi juga bergantung pada penyebab terjadinya delay maupun pembatalan penerbangan.
Salah satu contoh pembatalan penerbangan yang terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (4/9/2026) lalu. Abu vulkanik yang menyebar di sekitar jalur penerbangan membuat sejumlah penerbangan harus dibatalkan demi alasan keselamatan.
Erupsi gunung api termasuk dalam kategori force majeure atau kejadian di luar kendali maskapai. Dalam kondisi seperti ini, penerbangan dapat ditunda atau dibatalkan untuk menjaga keselamatan penumpang dan kru.
Meski begitu, penumpang tetap memiliki hak tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kompensasi delay diberikan apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai.
Berikut kompensasi yang bisa diterima penumpang berdasarkan durasi keterlambatan:
Kategori 1
Delay 30-60 menit: Mendapatkan minuman ringan
Kategori 2
Delay 61-120 menit: Mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box)
Kategori 3
Delay 121-180 menit: Mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 4
Delay 181-240 menit: Mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 5
Delay lebih dari 240 menit: Mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000
Kategori 6
Penerbangan dibatalkan: Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Jika penumpang memilih refund, pengembalian dana juga memiliki batas waktu sesuai ketetapan pada Pasal 10 ayat (5).
Untuk tiket yang dibeli secara tunai, uang wajib dikembalikan paling lambat 15 hari kerja sejak pengajuan. Sementara itu, pembelian menggunakan kartu kredit atau debit memiliki batas pengembalian maksimal 30 hari kerja.
Selain kendala dari maskapai, ada sejumlah faktor lain yang dapat menyebabkan penerbangan mengalami delay maupun pembatalan.
1. Masalah dari maskapai
Keterlambatan dapat terjadi karena berbagai persoalan operasional, seperti kru pesawat yang belum lengkap, keterlambatan katering, proses pelayanan di darat yang lambat, hingga pesawat yang belum siap digunakan.
2. Kondisi di bandara
Situasi di bandara juga dapat memengaruhi jadwal penerbangan. Misalnya, fasilitas bandara yang tidak dapat digunakan, kerusakan infrastruktur, banjir atau kebakaran, antrean pesawat, hingga kendala saat pengisian bahan bakar.
3. Cuaca ekstrem
Cuaca menjadi salah satu faktor yang berada di luar kendali maskapai. Hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang yang rendah, hingga angin kencang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
4. Kejadian tidak terduga
Penerbangan juga dapat terdampak oleh situasi darurat di sekitar bandara, seperti kerusuhan atau aksi demonstrasi. Kondisi tersebut dapat membuat operasional penerbangan terganggu dan memicu delay maupun pembatalan. (hm25/CNN Indonesia)
PREVIOUS ARTICLE
Anak Suka Memukul? Ini Penyebab dan Cara Tepat Menghadapinya







































