Prapid Ditolak, Penetapan CN sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Sah

Sidang Prapid penetapan tersangka di PN Sergai. (Foto: Sarianto/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan CN, 44 tahun, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (14/9/2026).
“Satu, menolak seluruhnya permohonan praperadilan. Kedua, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Tunggal M Arief Budiman saat membacakan putusan sembari mengetok palu.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sei Rampah, Masmur Kaban, menambahkan, untuk pertimbangan dan sebagainya selengkapnya bisa diketahui melalui kepaniteraan.
“Jadi penetapan tersangka terhadap inisial CN adalah sah,” sebutnya.
Menanggapi penolakan dari PN Sei Rampah tersebut, Awaludin Rangkuti, Penasihat Hukum Pemohon, mengatakan akan melakukan upaya hukum melalui masuk ke materi pokok perkara.
“Kami akan masuk ke pokok perkara,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F Sibuea melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sesuai proses hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial IPS ke Polres Sergai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 April 2026 atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Penghubung Desa Pamah Tambunan-Ujung Bandar Longsor







































