Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bantah Penetapan Tersangka Pencabulan Balita di Sergai Diintervensi Oknum Pers

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 19.08 WIB
polisi_bantah_penetapan_tersangka_pencabulan_balita_di_sergai_diintervensi_oknum_pers

Sidang Prapid penetapan tersangka di PN Sei Rampah. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Kanit PPA Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Januarman Siahaan, menegaskan penetapan tersangka terhadap CN, terduga pelaku pencabulan balita 2,5 tahun tidak ada diintervensi maupun permintaan dari oknum pers maupun pihak lain.

"Pada intinya kami dalam menangani proses yang memang saat ini sedang di Prapid, mulai dari proses penyelikan dan penyidikannya itu tidak ada di intervensi dari pihak manapun, termasuk juga oknum pers," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Penegasan tersebut menanggapi tudingan Awaludin Rangkuti, penasihat hukum pemohon dalam materi Prapid yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa ada permintaan oknum pers dalam penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap CN oleh Satreskrim Polres Sergai berujung pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin (7/9/2026).

Namun, salah satu dalam materi Prapid yang diajukan oleh pemohon melalui penasihat hukumnya, menuding oknum pers meminta penyidik agar menetapkan inisial CN sebagai tersangka.

"Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T," kata Awaludin.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN