Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

3.222 Rekening Warga Dairi Penerima Bansos PKH dan BPNT Diblokir

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 17.27 WIB
3222_rekening_warga_dairi_penerima_bansos_pkh_dan_bpnt_diblokir

Kepala Dinsos Dairi, Tumpal Pasaribu. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Sebanyak 3.222 rekening warga Kabupaten Dairi selaku penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diblokir karena terindikasi terlibat judi online (judol).

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial Dairi, Tumpal Pasaribu, saat dihubungi Mistar, di Sidikalang, Selasa (8/9/2026).

"Ada sebanyak 3.222 rekening warga Dairi selaku penerima Bansos PKH dan BPNT diblokir karena terindikasi terlibat judol. Hal itu diketahui berdasarkan layanan pada Dinsos Dairi, dan ratusan Kepala Keluarga (KK) saat ini mengajukan sanggahan, sudah dalam proses verifikasi dan validasi di Dinas Sosial serta Pusdatin Kemensos RI," kata Tumpal sambil memberikan data melalui WhatsApp.

Pemblokiran rekening penerima bansos tersebut dilakukan setelah hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi judi online pada data penerima atau anggota keluarganya.

Keterlibatan dalam perjudian termasuk kriteria ketidaklayakan berdasarkan Kepmensos 22/HUK/2026. Namun, langkah awal bukan pencoretan permanen, melainkan penangguhan penyaluran bantuan sambil dilakukan verifikasi.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan klarifikasi melalui desa, kelurahan, pendamping sosial, atau Dinas Sosial. Berdasarkan keterangan Kemensos dan laporan pelayanan pada Dinsos Dairi, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Nama KPM atau anggota keluarganya yang muncul dalam hasil pemadanan data Kemensos-PPATK akan menjalani proses verifikasi. Penyaluran bantuan pada periode berjalan dihentikan sementara. Di sejumlah daerah, rekening penyaluran juga dilaporkan tidak dapat digunakan untuk mencairkan bantuan.

KPM dapat menempuh jalur sanggah terkait indikasi judi online melalui desa, kelurahan, pendamping sosial, atau Dinas Sosial. Dokumen klarifikasi kemudian diunggah ke SIKS-NG untuk diverifikasi Dinsos kabupaten/kota.

Petugas Kemensos selanjutnya melakukan persetujuan atas hasil klarifikasi. Jika ditemukan bukti valid penggunaan bansos untuk judi online, penyaluran bantuan dihentikan dan kepesertaan dinonaktifkan.

Sebaliknya, jika klarifikasi diterima, status KPM dapat dipulihkan dan berpeluang kembali masuk daftar bayar. Namun, jika klarifikasi tidak diterima, hak penerimaan bantuan dapat dialihkan kepada pihak lain yang dinilai lebih berhak.

Menteri Sosial juga menegaskan tidak ada toleransi bagi KPM yang terbukti menyalahgunakan bantuan, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang setelah pernah ditindak pada 2025.

Merujuk penjelasan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos melalui kanal resminya, tersedia dua mekanisme klarifikasi. Keduanya dilakukan melalui kunjungan langsung kepada petugas dan bukan pendaftaran mandiri secara daring.

Mekanisme tersebut ditujukan bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi daring, termasuk apabila menduga identitasnya digunakan pihak lain. KPM dapat datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan sanggahan kepada petugas pendamping sosial.

Dokumen klarifikasi judol tersebut berbeda dengan dokumen pemutakhiran data DTSEN biasa. Pengajuan perubahan desil atau perbaikan data kesejahteraan mengikuti alur usul atau sanggah DTSEN yang berbeda dan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN