Terduga Pelaku Curas Dokter Nico Dikabarkan Ditangkap Polres Dairi di Karo

Dokter Nico Rudy Tjowandi saat diwawancarai MISTAR di ruang praktiknya di Jalan Tembakau, Sidikalang. (Foto: Heppy Julius Manurung/MISTAR)
Dairi, MISTAR.ID (5/9/2026) – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang dokter bernama Nico Rudy Tjowandi di Jalan Tembakau, Sidikalang, Kabupaten Dairi, dikabarkan berhasil diringkus Satreskrim Polres Dairi di salah satu rumah makan di Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (4/9/2026).
Kabar penangkapan terduga pelaku berinisial S, yang disebut bermarga Sitanggang dan bekerja sebagai pedagang daging, kini beredar luas di Kabupaten Dairi.
“Dari kabar yang beredar, pelaku curas terhadap korban dokter Nico sudah diamankan Polres Dairi. Kabarnya, terduga pelaku sudah berada di Polres Dairi. Cobalah rekan-rekan media ke Polres,” kata seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang kepada MISTAR di Sidikalang, Sabtu (5/9/2026).
Namun, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan belum membenarkan secara rinci informasi tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan.
“Masih dalam pengembangan penyelidikan, Bang. Nanti kita rilis jika sudah terang keseluruhan rangkaian penyelidikan. Nanti kita undang rekan-rekan pers jika sudah terang benderang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Sebelumnya, MISTAR memberitakan kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami dokter Nico Rudy Tjowandi di Jalan Tembakau, Sidikalang, Rabu (2/9/2026).
Saat ditemui MISTAR di ruang praktiknya, Nico mengatakan mengenali pelaku dari suaranya. Menurutnya, pelaku merupakan orang yang dikenalnya dan disebut pernah menjadi pasien sekitar 1,5 tahun lalu.
Pelaku disebut bermarga Sitanggang, berusia sekitar 60 tahun, dan berasal dari wilayah sekitar Kota Sidikalang.
“Kalau tidak salah, saya mengenali pelaku dari nada suaranya karena menggunakan sebo. Dia datang saat tidak ada pasien. Lalu menghampiri saya dan menodongkan pisau ke arah perut kiri saya. Kemudian tangan, kaki, dan mulut saya diikat menggunakan lakban. Pelaku lalu mengambil uang dari laci meja, handphone Nokia model lama, dan cincin dari jari saya,” kata Nico.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian pergi. Nico selanjutnya menghubungi Rudi dan istrinya yang berada di Medan.
Atas kejadian tersebut, Nico berharap polisi segera mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Ia juga membenarkan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/IX/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 September 2026, Nico melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan itu disebutkan, kejadian bermula ketika pintu depan rumah yang juga menjadi tempat praktik Nico masih dalam keadaan terbuka sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 20.15 WIB, seseorang yang belum diketahui identitasnya masuk dan langsung menemui pelapor di ruang praktik.
Sementara itu, Rudi, salah seorang tetangga Nico yang menjadi saksi, mengatakan dirinya menemukan Nico dalam kondisi mulut, tangan, dan kaki dilakban.
“Saya ditelepon Nico, tetapi saya tidak memegang handphone. Kemudian istri saya, Nila, meminta saya melihat kondisi Nico yang katanya disekap. Informasi itu disampaikan melalui telepon oleh istri Nico yang berada di Medan. Saya langsung berlari ke rumahnya dan menuju tempat praktik. Saya melihat Nico dalam kondisi tangan, kaki, serta mulut diikat lakban,” kata Rudi kepada MISTAR.
Rudi mengatakan, saat itu Nico meminta dirinya memotret kondisi tersebut menggunakan handphone miliknya.



























