Kepling di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita 2 Pod Getar dan Ekstasi

Kepling FAP setelah ditangkap polisi. (Foto: Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (5/9/2026) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan (kepling) di Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika.
Wanita yang diketahui berinisial FAP (41) tersebut ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026). Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis “Pod Getar” di sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan FAP, polisi menyita dua pod getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.
“Iya benar, FAP ini juga berprofesi sebagai kepala lingkungan. Saat ditangkap, anggota menyita dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAP mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam melakukan transaksi, FAP juga kerap memanfaatkan area parkir minimarket dan pinggir jalan.
Untuk setiap pod getar yang berhasil dijual, FAP memperoleh keuntungan Rp200.000. Sementara dari penjualan ekstasi, ia mendapatkan keuntungan Rp30.000 per butir.
Rafli menegaskan, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada FAP yang identitasnya telah diketahui.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Batu Bara, Polisi Sita 28,83 Gram Sabu

























